☂️ Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang

bahwa kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya. Dengan perlengkapan kapal diartikan segala barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu”. Pengertian kapal dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah : “Kapal adalah kendaraan air perlengkapan keselamatan yang wajib dimiliki oleh kapal berukuran 40 GT dijelaskan pada Tabel 3. Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa: 1. Perlengkapan keselamatan jiwa Perlengkapan keselamatan jiwa yang dimiliki oleh kapal latih KM. Jala Jana 05 berupa sekoci/rakit penolong sebanyak 1 unit berupa inflatable Life Raft yang dapat administrasi, pipa dan flowmeter terhadap keterlambatan bongkar muat kapal tanker skripsi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana administrasi bisnis prodi administrasi bisnis Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Menteri. Sertifikat keselamatan terdiri atas: a. Sertifikat keselamatan kapal penumpang; b. Sertifikat keselamatan kapal barang; dan c. Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan. Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan (Jakarta, 27/2/2012) Kapal-kapal berbendera Indonesia yang selama ini tidak termasuk dalam aturan internasional seperti Solas (Safety of Life at Sea), Standard Training Certificate and Watchkeeping (STCW) , International Safety Management (ISM) Code, Marine Polution (Marpol) kini wajib menggunakan Standar Kapal Non Konvensi (SKNK), menyusul terbitnya Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Laut Sebagai wakil dari pengusaha kapal; Dokumen – dokumen dan Sertifikat – sertifikat yang harus ada di kapal : 1. Surat tanda kebangsaan ( Surat Laut / Pas Tahunan / Pas kecil ) 2. Surat Ukur 3. Buku Sijil 4. Sertifikat – sertifikat. Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang; Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang 3 (tiga) lembar asli SERTIFIKAT KESELAMATAN PERLENGKAPAN KAPAL BARANG, nomor : AL.501/163/7/ KSOP.Btm /19 tanggal 11 Desember 2019 milik PT. PELAYARAN JASA SAMUDERA SHIPPING; 2 (dua) lembar asli SERTIFIKAT KESELAMATAN RADIO KAPAL BARANG, nomor : AL.501/52/2/ KSOP.Btm /19 tanggal 11 Desember 2019 milik PT. bahwa kondisi bangunan, permesinan, dan perlengkapan telah memenuhi persyaratan. 4. Cargo ship safety equipment certificate (Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal) Adalah sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan konvensi berkaitan dengan sistem dan sarana keselamatan peralatan yang berada diatas kapal. 5. SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (DOC & SMC) Sementara; SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Persyaratan Khusus untuk Kapal yang Mengangkut Barang Berbahaya; SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Sistem Anti Teritip dan Sertifikat Pencegahan Pencemaran dari Kapal (IOPP) SOP Penerbitan Pas Kecil DmSyY.

sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang